JAKARTA (Beritatrans.com) - PT Hutama Karya (Persero) menghukum pengguna Tol Trans Sumatera Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dengan sanksi denda sebesar Rp566 ribu. Hukuman dijatuhkan lantaran mereka tak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar di gerbang keluar.